KEBIJAKAN
AKUNTANSI
Kebijakan
akuntansi meliputi pilihan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi, peraturan
dan prosedur yang digunakan manajemen dalam penyusunan dan penyajian laporan
keuangan. Beberapa jenis kebijakan akuntansi dapat digunakan untuk subjek yang
sama. Pertimbangan dan atau pemilihan perlu disesuaikan dengan kondisi
perusahaan. Sasaran pilihan kebijakan yang paling tepat akan menggambarkan
realitas ekonomi perusahaan secara tepat dalam bentuk keadaan keuangan dan
hasil operasi.
Pengertian
kebijakan akuntansi menurut beberapa ahli :
1. Elden
S Hendriksen diterjemahkan oleh Marianus Sinaga (1996:109) mengatakan bahwa :
“Kebijakan akuntansi adalah proses pemilihan metode pelaporan, alternatif,
sistem pengukuran dan teknik pengungkapan tertentu diantara semua yang mungkin
tersedia untuk pelaporan keuangan oleh suatu perusahaan”.
2. Kebijakan
akuntansi menurut Standar Akuntansi Keuangan (2002:1) adalah : “Kebijakan
akuntansi meliputi pilihan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi, peraturan
dan prosedur yang digunakan manajemen untuk penyusunan dan penyajian laporan
keuangan”.
3. Kebijakan
akuntansi menurut PSAK 25 adalah prinsip, dasar, konvensi, peraturan dan
praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan
keuangan.
4. Pengertian
kebijakan akuntansi secara umum, Kebijakan akuntansi merupakan kebijakan yang
dirumuskan oleh badan pemerintah, yaitu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
dan Departemen Keuangan yang bekerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
yang memberikan cara dalam hal mengatur aktivitasaktivitas ekonomi, khususnya
mengenai informasi keuangan.
Peranan
kebijakan akuntansi
Kebijakan
akuntansi berperan dalam membantu organisasi perusahaan industri dalam
menjalankan kegiatannya, yaitu mencapai tujuan perusahaan dengan memperoleh
pendapatan yang optimal guna kelangsungan hidup perusahaan.
Tujuan
kebijakan akuntansi
1. Tujuan umum
kebijakan akuntansi adalah mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah untuk
tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap
anggaran dan antar periode.
2. Tujuan
khusus kebijakan akuntansi adalah memberikan acuan bagi:
a) Penyusun
laporan keuangan dalam menyelesaikan permasalahan akuntansi yang belum diatur dalam standar;
b) Pemeriksa
dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan;
c) Pengguna
laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan
yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi.
Faktor-faktor
lainnya yang harus dipertimbangkan dalam bentuk kerangka kebijakan akuntansi
hanyalah salah satu informasi keuangan bagi individu. Keputusan mengenai
kebijakan akuntansi harus mempertimbangkan sumber-sumber alternatif diluar
akuntansi yang menyajikan informasi yang tersedia secara lebih efisien dan
dengan biaya yang lebih rendah bagi perusahaan dan investor. Secara singkat
tujuan kebijakan akuntansi berfokus pada para pemakai informasi keuangan.
Akan
tetapi hal ini hanya mungkin dilakukan melalui cara umum dengan menggunakan
cara parsial dari teori - teori induktif deduktif atau dari analisa penelitian
dalam bentuk pemrosesan informasi individu. Kesulitannya adalah bahwa
pendapatan individu, badan (perusahaan) dan kelompok tidak dapat dikombinasikan
untuk membentuk suatu pendapatan secara keseluruhan yang unik. Alternatifnya
adalah memfokuskan tujuan kebijakan akuntansi pada konsekuensi yang
menguntungkan dan merugikan ini bukanlah hal yang mudah, tetapi paling tidak
penyeimbang. Ini menetapkan tujuan yang benar bagi penetapan kebijakan
akuntansi.
Kebijakan
akuntansi dibuat untuk memastikan bahwa laporan keuangan menyajikan
informasi:
a) Relevan
terhadap kebutuhan para pengguna laporan untuk pengambilan keputusan; dan
b) Dapat
diandalkan, dengan
pengertian:
1. mencerminkan kejujuran penyajian
hasil dan posisi keuangan organisasi;
2. menggambarkan substansi ekonomi dari
suatu kejadian atau transaksi dan tidak semata-mata bentuk hukumnya;
3. netral yaitu bebas dari berpihakan;
4. mencerminkan kehati-hatian; dan
5. mencakup semua hal yang material.
Pertimbangan
pemilihan untuk penerapan kebijakan akuntansi
Tiga pertimbangan
pemilihan untuk penerapan kebijakan akuntansi yang paling tepat dan penyiapan
laporan keuangan oleh manajemen:
1. Pertimbangan
Sehat
Ketidakpastian
melingkupi banyak transaksi. Hal tersebut harusnya diakui dalam penyusunan
laporan keuangan. Sikap hati-hati tidak membenarkan penciptaan cadangan rahasia
atau disembunyikan.
2. Substansi
Mengungguli Bentuk
Transaksi dan kejadian
lain harus dipertanggungjawabkan dan disajikan sesuai dengan hakekat transaksi
dan realitas kejadian, tidak semata-mata mengacu bentuk hukum transaksi atau
kejadian.
3. Materialitas
Laporan keuangan harus
mengungkapkan semua komponen yang cukup material yang mempengaruhi evaluasi
atau keputusan-keputusan.
Laporan
keuangan harus jelas dan dapat dimengerti, berdasar pada kebijakan akuntansi
yang berbeda di antara suatu perusahaan dengan perusahaan lain, dalam satu
negara maupun antar negara. Pengungkapan kebijakan akuntansi dalam laporan
keuangan dimaksudkan agar laporan keuangan tersebut dapat dimengerti.
Pengungkapan kebijakan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan. Pengungkapan hal ini sangat membantu pemakai laporan
keuangan, karena kadang-kadang perlakuan yang tidak tepat atau salah digunakan
untuk suatu komponen neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, atau laporan
lainnya terbias dari pengungkapan kebijakan terpilih.
Keanekaragaman
Kebijakan Akuntansi dan Pengungkapannya
Tugas
interpretasi laporan keuangan sulit dilaksanakan jika menggunakan berbagai
kebijakan beberapa bidang (akuntansi keuangan, akuntansi manajemen, dan
lain-lain) atau wilayah akuntansi yang berbeda (wilayah akuntansi per negara, kumpulan
negara dan lain-lain).
Di
dunia belum ada sebuah daftar tunggal kebijakan akuntansi dapat digunakan
bersama-sama, sehingga para pemakai dapat memilih dari daftar tunggal itu,
sehingga perbedaan pilihan kebijakan berdasar pertimbangan kejadian, syarat dan
kondisi yang serupa.
Contoh
berikut adalah bidang yang menimbulkan perbedaan kebijakan akuntansi dan karena
itu diperlukan pengungkapan atas perlakuan akuntansi terpilih:
a) Umum
ü Kebijakan
konsolidasi
ü Konversi
atau penjabaran mata uang asing meliputi pengakuan keuntungan dan kerugian
pertukaran
ü Kebijakan
penilaian menyeluruh seperti harga perolehan, daya beli umum, nilai penggantian
ü Peristiwa
setelah tanggal neraca
ü Sewa
guna usaha, sewa beli atau transaksi cicilan dan bung
ü Pajak
ü Kontrak
jangka panjang
ü Franchise
atau waralaba
b) Aktiva
ü Piutang
ü Persediaan
(persediaan dan barang dalam proses) dan beban pokok penjualannya
ü Aktiva
dapat disusutkan dan penyusutan
ü Tanaman
belum menghasilkan
ü Tanah
yang dimiliki untuk pembangunan dan biaya pembangunan
ü Investasi
pada anak perusahaan, investasi dalam perusahaan asosiasi dan investasi lain
ü Penelitian
dan pengembangan
ü Paten
dan merek dagang
ü Goodwill
c) Kewajiban
dan Penyisihan
ü Jaminan
ü Komitmen
dan kontinjensi
ü Biaya
pensiun dan tunjangan hari tua
ü Pesangon
dan uang penggantian
d) Keuntungan
dan kerugian
ü Metode
pengakuan pendapatan
ü Pemeliharaan,
reparasi-perbaikan (repairs), dan penyempurnaan–penambahan (improvement)
ü Untung-rugi
penjualan aktiva
ü Akuntansi
Dana, wajib atau tak wajib, termasuk pembebanan dan pengkreditan langsung ke
perkiraan surplus
Kebijakan
akuntansi dewasa ini tidak secara teratur dan tidak secara penuh diungkapkan
dalam semua laporan keuangan. Perbedaan besar masih terjadi dalam
bentuk, kejelasan dan kelengkapan pengungkapan yang ada dalam suatu negara
maupun antar negara atas kebijakan akuntansi harus diungkapkan. Dalam sebuah
laporan keuangan, beberapa kebijakan akuntansi yang penting telah diungkapkan
sementara kebijakan akuntansi yang penting lain tidak diungkapkan.
Bahkan
pada negara-negara yang mewajibkan pengungkapan atas kebijakan akuntansi
penting, tak selalu tersedia pedoman yang menjamin keseragaman metode
pengungkapan. Pertumbuhan perusahaan multinasional dan pertumbuhan teknologi
keuangan internasional telah memperbesar kebutuhan keseragaman laporan keuangan
melewati batas negara.
Laporan
keuangan seharusnya menunjukkan hubungan angka-angka dengan periode sebelumnya.
Jika perubahan kebijakan akuntansi berpengaruh material, perubahan kebijakan
perlu diungkapkan, dampak perubahan secara kuantitatif harus dilaporkan.
Perubahan
kebijakan akuntansi yang tidak mempunyai pengaruh material dalam tahun
perubahan juga harus diungkapkan jika berpengaruh secara material terhadap
tahun-tahun yang akan datang.
Perubahan
Kebijakan Akuntansi
Perubahan
kebijakan akuntansi terjadi jika terdapat perubahan pada salah satu komponen
berikut:
1.
kriteria pengakuan,
2.
dasar pengukuran, dan
3.
metode penyajian.
Jika
tidak satupun dari komponen di atas yang berubah, maka perubahan tersebut
dikategorikan sebagai perubahan estimasi.
Dalam
rangka mencapai konsistensi dalam
kebijakan akuntansi, perubahan kebijakan
akuntansi pada dasarnya tidak diperkenankan, kecuali :
1.
Dipersyaratkan oleh suatu PSAK (mandatory); atau
2.
Menghasilkan laporan keuangan yang memberikan
informasi yang andal dan lebih relevan tentang dampak transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya
terhadap posisi keuangan, kinerja
keuangan atau arus kas entitas. (voluntary)
Berikut ini bukan
merupakan perubahan kebijakan akuntansi:
1. Penerapan suatu kebijakan akuntansi untuk
transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya yang berbeda secara substansi
daripada yang terjadi sebelumnya; dan
2. Penerapan suatu kebijakan akuntansi baru
untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya yang tidak pernah terjadi
sebelumnya atau tidak material.
Kebijakan
Akuntansi :
a. Dasar Penyusunan
dan Pengukuran Laporan Keuangan Konsolidasi
Laporan keuangan konsolidasi
disusun dengan menggunakan prinsip dan praktek akuntansiyang berlaku umum
di Indonesia, yakni Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan danPeraturan
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) (sekarang Bapepam dan LK)Dasar
pengukuran laporan keuangan konsolidasi ini adalah konsep biaya perolehan
(historicalcost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan
pengukuran lain, sebagaimanadiuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing
akun tersebut, antara lain persediaanyang dinyatakan sebesar
nilai uang lebih rendah antara biaya perolehan atau nilai realisasibersih
(the lower of cost or net realizable value). Laporan keuangan
konsolidasi ini disusundengan metode akrual, kecuali laporan arus
kas.Laporan arus kas konsolidasi disusun dengan menggunakan metode langsung
denganmengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan
pendanaan.Mata uang pelaporan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan
konsolidasiadalah mata uang Rupiah (Rp).
b. Prinsip Konsolidasi
Laporan keuangan konsolidasi
meliputi laporan keuangan Perusahaan dan anak perusahaanyang
dikendalikannya, dimana Perusahaan memiliki lebih dari 50 %, baik langsung
maupuntidak langsung, hak suara di anak perusahaan dan dapat menentukan
kebijakan keuangan danoperasi dari anak perusahaan untuk memperoleh keuntungan
dari aktivitas anak perusahaantersebut. Sebuah anak perusahaan
tidak dikonsolidasikan apabila sifat pengendaliannyaadalah sementara
karena anak perusahaan tersebut diperoleh dengan tujuan akan dijualkembali
dalam waktu dekat; atau jika ada pembatasan jangka panjang yang
mempengaruhikemampuan anak perusahaan untuk
memindahkan dananya ke Perusahaan.Saldo atas transaksi termasuk
keuntungan atau kerugian yang belu direalisasi atas transaksiantar perusahaan
dieliminasi untuk mencerminkan posisi keuangan dan hasil usahaPerusahaan dan anak perusahaan sebagai satu
kesatuan usaha.Laporan keuangan konsolidasi disusun dengan menggunakan
kebijakan akuntansi yang samauntuk peristiwa dan transaksi sejenis dalam
kondisi yang sama.
c. Transaksi dan Penjabaran Laporan
Keuangan Dalam Mata Uang Asing
Pembukuan Perusahaan dan anak perusahaan, kecuali Mayora
Nederland B.V diselenggarakan dalam mata uang Rupiah.
Transaksi-transaksi selama tahun berjalan dalammata uang asing dicatat dengan
kurs yang berlaku pada saat terjadinya transaksi. Pada tanggalneraca, aktiva
dan kewajiban moneter dalam mata uang asing disesuaikan untuk mencerminkan
kurs yang berlaku pada tanggal tersebut. Keuntungan dan kerugian
kurs yangtimbul dikreditkan atau dibebankan pada laporan laba rugi
konsolidasi tahun yangbersangkutan.
d. Transaksi Hubungan Istimewa
Pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa adalah:
1.Perusahaan yang melalui satu
atau lebih perantara, mengendalikan atau dikendalikanoleh atau berada
dibawah pengendalian bersama, dengan Perusahaan (termasuk holding
companies, subsidiaries, dan fellow subsidiaries)
2.Perusahaan
asosiasi
3.Perorangan yang memiliki, baik
secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan
hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh secara signifikan, dananggota
keluarga dekat dari perorangan tersebut (yang dimaksudkan dengan keluargadekat
adalah mereka yang dapat diharapaka mempengaruhi atau dipengaruhi perorangan
tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor);
4.Karyawan kunci, yaitu orang-orang
yang mempengaruhi wewenang dan tanggungjawab untuk merencanakan,
memimpin, dan mengendalikan kegiatan Perusahaan yang meliputi anggota
dewan komisaris, direksi dan manager dari Perusahaan serta anggota
keluarga dekat orang-orang tersebut; dan
5.Perusahaan dimana
suatu kepentingan substansial dalam hak suara
dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh setiap orang
yang diuraikan dalam butir (3) atau (4), atau setiap orang tersebut
mempunyai pengaruh signifikan atasperusahaan
tersebut
e. Pajak Penghasilan
Pajak tangguhan diukur dengan
menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansialtelah berlaku
pada tanggal neraca. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam
laporan laba rugi, kecuali pajak tangguhan yang dibebankan atau
dikreditkan langsung keekuitas.
f.
Laba per Lembar
Laba
perlembar dasar dihitung dengan membagi laba bersih dengan jumlah rata-rata tertimbang saham yang beredar pada tahun yang
bersangkutan.
g.
Informasi Segmen
Informasi
segmen disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi yang dianut dalam penyusunan
dan penyajian laporan keuangan konsolidasi. Bentuk primer pelaporan segmen
adalah segmen usaha sedangkan segemen
sekunder adalah segmen geografis.
Daftar
Pustaka